Selasa, 30 Agustus 2016

Penilai di Indonesia dan Istilah valuer or apraisser ????



        Haiii sahabat semua, mumpung lagi gabut, yaudah mendingan nge-blog aja ^-^. Kali ini aku pengen bahas tentang Penilai di Indonesia beserta istilah-istilah yang biasa digunakan untuk mendefinisikan para pengestimasi nilai, khususnya dalam real estate dan bisnis/usaha. Ada beberapa istilah yang sering digunakan, khususnya Di Indonesia, orang yang bergelut di dunia pekerjaan ini disebut Penilai. Menurut PMK No.101/ PMK.01/ 2014 tentang Penilai Publik, 
Penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal penilaian.
        Para penilai di Indonesia, dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, harus mendapat izin dari kementerian keuangan melalui prosedur-prosedur yang telah diatur dalam peraturan kementerian keuangan di bidang kekayaan negara dan lelang. Dalam pemberian izin ini, kementerian keuangan selaku regulator bekerja sama dengan MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia). MAPPI kemudian akan bertindak sebagai selektor para calon penilai melalui serangkaian ujian sertifkasi yang diberikannya, yang biasa disebut USP (Ujian Sertifikasi Penilai). Kualifikasi ujian sertifikasi ini berbeda-beda sesuai dengan bidang jasa penilaian, yaitu :
  1.  Penilaian Properti
  2.  Penilaian Bisnis
  3.  Penilaian Properti Sederhana
untuk lebih jelasnya tentang pendaftaran dan prosedurnya, sahabat semua bisa mengunjungi link ini http://www.mappi.or.id/static-268-prosedur.html

        Para penilai yang telah memperoleh izin untuk melakukan praktek penilaian ini disebut sebagai penilai publik. Penilai publik, dalam memberikan pelayanan jasanya, harus terlebih dahulu membentuk sebuah KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik). KJPP ini dapat berbentuk perseorangan atau persekutuan/ firma sesuai aturan PMK No.125/ PMK.01/ 2008 tentang Jasa Penilai Publik. Pembentukan KJPP pastinya butuh izin lagi dari Menteri Keuangan....repot ya. Segala hal yang bersifat teknis tentang penilai publik telah diatur dalam PMK No.101/ PMK.01/ 2014 tentang Penilai Publik. Bisa sahabat liat disini link ini http://www.sjdih.depkeu.go.id/fulltext/2014/101~PMK.01~2014Per.HTM

        Itulah sekilas tentang penilai di Indonesia. Nah kembali ke topik utama tulisan ini, istilah untuk mendefinisikan pelaku kegiatan usaha penilaian khususnya dalam area real estate dan bisnis, selain dari istilah "Penilai", di Indonesia ada dua istilah lain yang paling sering digunakan yaitu APPRAISER dan VALUER. Di kampus kami, kami menggunakan istilah valuer untuk mendefinisakan diri kami, walaupun sebenarnya aku pribadi prefer  ke appraiser :). Kedua istilah tersebut serupa namun tak sama. Menurut kamus oxford,
Valuer is a person whose job is to estimate the value of something that is to be purchased.
An appraiser is one who estimates officially the worth or value or quality of things.


       Sekilas terlihat bahwa kedua istilah diatas tak ada bedanya, sama-sama menekankan pada value atau nilai, karena memang tujuan utama dari penilai adalah menghasilkan sebuah indikasi nilai. Apabila kita bandingkan secara terminologi melalui definisi diatas, pada definisi valuer, bahwa nilai yang dihasilkan ditujukan untuk sebuah transaksi penjualan/ pembelian, "..... that is to be purchased.". Perlu kita ketahui bahwa, kegiatan penilaian bukan hanya menentukan nilai untuk tujuan penjualan/pembelian, terdapat berbagai tujuan lainnya misalnya untuk tujuan pencatatan aset dalam akuntansi (penentuan nilai pasar wajarnya), penentuan nilai penggantian wajar, dan lain-lain. Jadi, bisa saya buat kesimpulan bahwa istilah "appraiser" lebih tepat untuk digunakan.

        Terlepas dari perbedaan terminologi, kedua istilah tersebut masih tetap digunakan bersama-sama hingga saat ini. Istilah appraiser dan valuer, masing-masing populer digunakan di suatu wilayah tertentu. Di New Zealand dan Australia, istilah valuer lebih populer digunakan. Mungkin begitu juga dengan Inggris (karena Inggris induknya kedua negara itu). Sedangkan istilah appraiser populer digunakan di Amerika Serikat. Di Indonesia, selain native term "Penilai", istilah valuer dan appraiser sama populernya. Ini bisa dilihat dari keterangan pada logo beberapa KJPP di Indonesia.


        Istilah hanyalah istilah, hanya sebagai atribut yang melekat pada pelaku kegiatan penilaian. Yang terpenting adalah skill dan kemampuan para pelaku kegiatan penilaian yang mengacu pada kode etik dan standar yang berlaku sebagai panduan dalam melaksanakan profesinya mampu membuat para pelaku kegiatan ini bekerja profesional dan memegang teguh integritas dalam menghasilkan sebuah indikasi nilai yang logis, reliable, market-oriented, sesuai tujuan dari penilaian itu sendiri.  Semoga bermanfaat :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar